Pengertian Pembiayaan usaha industri perdagangan dan jasa atau yang berhubungan dengan pengadaan maupun proses produksi sampai dengan barang tersebut dijual.
Ketentuan Kredit
Untuk Kredit Modal Kerja dapat diberikan maksimal sebesar 70% dari dari kebutuhan Modal Kerja.
Jangka waktu maksimal 36 bulan atau maksimal 12 bulan (khusus PRK)
Agunan berupa obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan
Fasilitas
Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Keunggulan
Sektor usaha yang dibiayai lebih fleksibel