Merupakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur dengan jangka waktu pengembalian Maksimal 1 (satu) tahun.
Dengan adanya fasilitas ini akan membantu nasabah dalam memperbaiki likuiditas / memenuhi kebutuhan dana dalam rangka menunaikan kewajibannya dalam waktu dekat