
Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad berbasis jual beli (Murabahah) maupun bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
a) Dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan proyek
b) Jangka waktu pembiayaan hingga 1 tahun
c) Plafond mulai Rp 500 juta sampai Rp 5 milyar
d) Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila nasabah meninggal dunia
e) Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
f) Pricing yang kompetitif dengan sistem margin yang diperjanjikan diawal akad
g) Dapat diberikan dalam mata uang Rupiah ataupun USD
h) Dapat digunakan sebagai “settlement” SKBDN ataupun L/C
Syarat Pengajuan
Kriteria Calon Nasabah
Pelaku Usaha Kecil Menengah baik perorangan atau badan usaha yang memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun pada usaha yang sama, dibuktikan dengan dokumen legalitas.
Persyaratan Administrasi
1. Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2. Fotocopy KTP calon nasabah dan pasangan (perorangan) / KTP pengurus (non perorangan)
3. Fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga (perorangan)
4. Fotocopy NPWP Pribadi (perorangan) atau NPWP Perusahaan dan Pengurus (non perorangan)
5. SIUP, TDP dan Surat Keterangan Domisili
6. Fotocopy Akta Pendirian / Anggaran dasar dan perubahannya (non perorangan)
7. Fotocopy pengesahan dari Instansi yang berwenang (non perorangan)
8. Laporan keuangan/ laporan usaha 3 periode terakhir
9. Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
10. Bukti legalitas jaminan (SHM/bilyet deposito/jaminan lainnya)
11. Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada