
Fasilitas Modal Kerja & Investasi yang telah dibuat untuk menjawab kebutuhan bisnis Anda secara spesifik
Fasilitas pinjaman jangka pendek dimana penyediaan dana fasilitas di dalam rekening atas nama Nasabah di PermataBank. Pelunasan dan pencairan fasilitas pinjaman dapat dilakukan berulang kali dengan menyetorkan dan menarik dana langsung dari rekening tersebut. Pencairan fasilitas hanya diijinkan sebatas limit yang telah disetujui. Media pencairan adalah cek atau bilyet giro. Jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan dapat diperpanjang.
Manfaat :
- Pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel sesuai arus kas usaha nasabah
- Pembiayaan modal kerja yang fluktuatif untuk kebutuhan operasional usaha sehari-hari.
- Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha nasabah.
Persyaratan Umum |
---|
Perorangan (WNI) atau persekutuan (CV, Firma) atau perusahaan yang berada di bawah,hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). |
Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. |
Melengkapi persyaratan administrasi. |
Dokumen | Perorangan UD/PD |
Persekutuan (CV/Firma) |
Perusahaan (PT) |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP Pemohon | v | – | – |
Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham | – | v | v |
Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga | v | – | – |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya | – | v | v |
Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita,Negara RI | – | v | v |
Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi | v | v | v |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | – | v | v |
Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP) | v | v | v |
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) | – | v | v |
Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha | v | v | v |
Fotokopi laporan keuangan | – | v | v |
Fotokopi dokumen jaminan | v | v | v |