
BNI Griya memberikan fasilitas untuk pembelian ruko, rukan, bahkan kavling yang Anda idamkan. Bebas pilih lokasi. Plafon hingga Rp 5 miliar. Tertarik?
- Tenor pinjaman hingga 20 tahun
- Pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
- Pencairan pinjaman dalam 14 hari
- Pembiayaan untuk Rumah, Rumah Susun, Apartemen, Ruko/Rukan
Suku Bunga
Angsuran | Jumlah Kredit | Suku Bunga |
---|---|---|
Fixed 1 tahun | Rp15.000.000 - Rp5.000.000.000 | 9,90% |
Biaya-Biaya
Persyaratan
Keunggulan KPR BNI Griya
Berikut ini adalah beberapa keunggulan dari produk KPR BNI Griya :
- Suku bunga kompetitif dengan proses yang cepat dan mudah
- Uang muka yang harus disetorkan hanya sekitar 20% dari harga rumah.
- Layanan One Day Approval
- Bebas memilih lokasi rumah atau kavling idaman
- Memiliki jangka waktu pembayaran maksimal 20 tahun
- Pembiayaan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing calon debitur mulai Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 5 miliar
- Jangka waktu angsuran kredit sampai 20 tahun
- Memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran bagi nasabah
Syarat Pengajuan KPR BNI Griya
Untuk pengajuan KPR BNI Griya diperlukan beberapa peryaratan sebagai berikut :
- WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia 21 Tahun atau telah menikah
- Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap sebagai seorang pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 2 tahun
- Memiliki NPWP Pribadi
Dokumen Pengajuan KPR BNI Griya
Di bawah ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan rumah KPR melalui produk KPR BNI Griya :
Dokumen/Jenis Pekerjaan | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Form Aplikasi Kredit | |||
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai | |||
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan | |||
Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan | |||
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap | |||
Fotokopi Tabungan/Giro di BNI/Bank Lain min. 3(tiga) Bulan Terakhir | |||
Fotokopi SPT Pph Ps.21 | |||
Fotokopi NPWP | |||
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU | |||
Fotokopi Izin-izin Praktek | |||
Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB |