
KPR
KPR Bank Mayora merupakan fasilitas pinjaman untuk pembelian properti berupa Rumah, Apartemen, dan Tanah Kavling, dan untuk pembiayaan konstruksi/renovasi yang diperuntukkan khusus bagi debitur perorangan.
A. Keuntungan dan Manfaat
- Uang Muka Ringan
Minimal 20 % dari harga rumah (atau sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia) - Suku Bunga Bersaing
Suku bunga kompetitif, memberi keringanan dalam pembayaran cicilan - Bebas Menentukan Jangka Waktu Kredit
Flexibilitas penentuan dan pilihan jangka waktu kredit sampai dengan maksimum 15 tahun
B. Tabel Pembiayaan dan Jangka Waktu KPR
No | Jenis Pembiayaan | Maksimum Pembiayaan | Jangka Waktu |
1 | Kredit Pemilikkan Rumah (KPR) | 80% | 15 th |
2 | Kredit Pemilikkan Apartemen (KPA) | 80% | 10 th |
3 | Kredit Pemilikkan Kavling (KPK) | 70% | 5 th |
4 | Kredit Konstruksi dan Renovasi | 80% dari RAB | 5 th |
C. Persyaratan dan Ketentuan KPR Bank Mayora
Persyaratan Umum KPR Bank Mayora
- Warga Negara Indonesia
- Perorangan/bukan Badan Usaha
- Karyawan, Professional, atau wirausaha
- Usia minimal: 21 tahun dan maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha & profesional.
Persyaratan Dokumen : Karyawan, Profesional, dan Wirausaha
- *) Termasuk informasi mengenai penggunaan/rencana penggunaan properti
- **) Untuk pembiayaan properti baru
- ***) Untuk pembiayaan properti bekas diwajibkan untuk menyerahkan asli bukti Transfer DP atau pembayaran DP dilakukan melalui rekening Bank Mayora
Persyaratan Dokumen Khusus untuk Pengajuan KPR Konstruksi/Renovasi
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Surat-surat tanah lengkap (Sertifikat, AJB, PBB, IMB,dll)
- IMB Baru jika KPR renovasi yang mengubah tampak depan
- IMB Tambahan untuk KPR Renovasi yang menambah luas bangunan
Ketentuan KPR Bank Mayora
- Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran setiap bulan, melalui auto debet rekening Bank Mayora sesuai dengan jadwal angsuran yang telah disepakati
- Angsuran dilakukan dengan cara " Angsuran tetap in Arrears"
Biaya-biaya
No | Biaya | Keterangan |
1 | Provisi | Sesuai ketentuan yang berlaku |
2 | Administrasi | Sesuai ketentuan yang berlaku |
3 | Notaris | Sesuai tarif yang berlaku |
4 | Premi Asuransi Jiwa | Sesuai ketentuan perusahaan Asuransi |
5 | Premi Asuransi Kebakaran | Sesuai ketentuan perusahaan Asuransi |
6 | Biaya Taksasi | Sesuai ketentuan yang berlaku |
7 | Biaya Penalti Pelunasan | Sesuai ketentuan yang berlaku |
8 | Denda Keterlambatan Pembayaran | Sesuai ketentuan yang berlaku |