
KPR Bank Victoria
Nikmati layanan produk KPR dari Bank Victoria dengan bunga flat dan floating kompetitif. Para debitur juga bisa mendapatkan layanan asuransi jiwa.
- Tenor pinjaman hingga 15 tahun
- Pembiayaan maksimal 70% dari harga properti
- Pencairan pinjaman dalam 14 hari
- Pembiayaan untuk Rumah, Rumah Susun, Apartemen, Ruko/Rukan
Suku Bunga
Angsuran | Jumlah Kredit | Suku Bunga |
---|---|---|
Fixed 1 tahun | Rp100.000.000 - Rp2.000.000.000 | 9,90% |
Fixed 2 tahun | Rp100.000.000 - Rp2.000.000.000 | 10,99% |
Biaya-Biaya
Persyaratan
Ulasan
Keunggulan KPR Bank Victoria
Berikut ini adalah beberapa keunggulan dari produk KPR Bank Victoria :
- Anda bisa menyesuaikan pembayaran cicilan dengan gaji bulanan
- Plafon kredit sampai dengan Rp Miliar Rupiah
- Kreditur hanya menarik dana sekitar 30% dari total pendapatan Anda setiap bulan untuk pembayaran cicilan
- Pembiayaan 70% dari harga properti
- Tersedia asuransi jiwa untuk debitur dan kebakaran untuk properti yang dicicil
- Waktu persetujuan hanya 7 hari kerja
Syarat Pengajuan KPR Bank Victoria
Untuk pengajuan KPR Bank Victoria diperlukan beberapa peryaratan sebagai berikut :
- WNI dan bertempat tinggal di Indonesia
- Berusia 21 Tahun atau telah menikah
- Memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap sebagai seorang pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 2 tahun
- Memiliki NPWP Pribadi
Dokumen Pengajuan KPR Bank Victoria
Di bawah ini adalah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan rumah KPR melalui produk KPR Bank Victoria :
Dokumen/Jenis Pekerjaan | Karyawan | Wirausaha | Profesional |
Form Aplikasi Kredit | |||
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai | |||
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan | |||
Fotokopi Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan | |||
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap | |||
Fotokopi Tabungan/Giro di Bank Victoria/Bank Lain min. 3(tiga) Bulan Terakhir | |||
Fotokopi SPT Pph Ps.21 | |||
Fotokopi NPWP | |||
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU | |||
Fotokopi Izin-izin Praktek | |||
Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB |