
Pinjaman Rekening Koran / Overdraft
Fasilitas pinjaman jangka pendek dimana penyediaan dana fasilitas di dalam rekening atas nama Nasabah di PermataBank. Pelunasan dan pencairan fasilitas pinjaman dapat dilakukan berulang kali dengan menyetorkan dan menarik dana langsung dari rekening tersebut. Pencairan fasilitas hanya diijinkan sebatas limit yang telah disetujui. Media pencairan adalah cek atau bilyet giro. Jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan dapat diperpanjang.
Manfaat
- Pembiayaan modal kerja yang lebih fleksibel sesuai arus kas usaha nasabah
- Pembiayaan modal kerja yang fluktuatif untuk kebutuhan operasional usaha sehari-hari.
- Memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan dengan mitra usaha nasabah.
Persyaratan dan dokumentasi yang berlaku untuk seluruh fasilitas pinjaman adalah
Persyaratan Umum |
---|
Perorangan (WNI) atau persekutuan (CV, Firma) atau perusahaan yang berada di bawah,hukum RI atau perusahaan asing yang telah mendapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM). |
Tidak tercatat dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. |
Melengkapi persyaratan administrasi. |
Dokumen | Perorangan UD/PD |
Persekutuan (CV/Firma) |
Perusahaan (PT) |
---|---|---|---|
Fotokopi KTP Pemohon | v | – | – |
Fotokopi KTP Pengurus dan Pemegang Saham | – | v | v |
Fotokopi Akta Nikah dan Kartu Keluarga | v | – | – |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya | – | v | v |
Fotokopi SK Menteri Kehakiman atau Persetujuan dalam Lembaran Berita,Negara RI | – | v | v |
Fotokopi NPWP Perusahaan/ Pribadi | v | v | v |
Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | – | v | v |
Fotokopi Surat Izin Usaha (SIUP/ sejenis SIUP) | v | v | v |
Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) | – | v | v |
Fotokopi Rekening Koran Operasional Usaha | v | v | v |
Fotokopi laporan keuangan | – | v | v |
Fotokopi dokumen jaminan | v | v | v |
Biaya
Biaya Fasilitas:
- Provisi : dikenakan berdasarkan persentase dari limit fasilitas.
- Administrasi : biaya pengganti atas jasa yang diberikan oleh Bank dalam pengelolaan fasilitas Nasabah.
- Biaya Pihak ke-3 (seperti Notaris, Appraisal, Asuransi atas jaminan) : jumlah sesuai ketetapan/ tagihan pihak ke-3.
- Biaya buku Cek/ Bilyet Giro
Biaya Transaksi:
- Bunga sesuai dengan tingkat kredit dan risiko nasabah.
Denda Keterlambatan:
Akan dibebankan jika terjadi tunggakan pembayaran kewajiban. Denda dihitung secara harian, sejak terjadinya tunggakan pembayaran kewajiban sampai kewajiban tersebut dilunasi.
Simulasi Perhitungan
Limit pinjaman : Rp. 500.000.000,- | ||||
---|---|---|---|---|
Asumsi suku bunga : 12% p.a | ||||
Tgl Awal | Tgl Akhir | Saldo Akhir | Hari Bunga | Nominal Bunga |
22-Jun-14 | 24-Jun-14 | (78,500,000.00) | 2 | 52,333.33 |
24-Jun-14 | 27-Jun-14 | (150,250,000.00) | 3 | 150,250.00 |
27-Jun-14 | 4-Jul-14 | (3,002,000.00) | 7 | 7,004.67 |
4-Jul-14 | 6-Jul-14 | 5,007,500.00 | 2 | 0.00 |
6-Jul-14 | 11-Jul-14 | (125,300,000.00) | 5 | 208,833.33 |
11-Jul-14 | 16-Jul-14 | (300,500,000.00) | 5 | 500,833.33 |
16-Jul-14 | 20-Jul-14 | (25,000,000.00) | 4 | 33,333.33 |
20-Jul-14 | 22-Jul-14 | 1,570,000.00 | 2 | 0.00 |
30 | 952,588.00 |
Keterangan:
- Bunga yang harus dibayar berdasarkan perhitungan : outstanding pinjaman X bunga per tahun (%) X jumlah hari hutang (hari) / 360 hari.
- Simulasi Perhitungan Bunga di atas merupakan ilustrasi dan bukan merupakan jaminan atau perkiraan untuk perhitungan di masa mendatang.
Informasi Penting
Produk ini tunduk pada Syarat dan Ketentuan terpisah dan memiliki risiko antara lain risiko denda dan penurunan status kolektibilitas di Bank Indonesia atas keterlambatan pembayaran kewajiban, risiko denda atas pelunasan dipercepat dan penyitaan jaminan jika nasabah wanprestasi.